Dugaan Korupsi Proyek IT Bank 9 Jambi Masuk Tahap Penyelidikan, Hadi Prabowo Serahkan Dokumen ke Polda Jambi

PERKARA9 Dilihat

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Awaludin Hadi Prabowo SH terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan perawatan dan pengembangan software serta hardware termasuk pembayaran lisensi piranti lunak milik Bank 9 Jambi.

Surat bernomor B/355/IV/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026 itu ditujukan kepada Awaludin Hadi Prabowo yang disebut sebagai Sekjen DPP LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN).

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025 di Provinsi Jambi.

Hadi Prabowo mengatakan bahwa laporan tersebut fokus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ada 4 hal yaitu perawatan software, pengembangan software, pengadaan hardware dan pembayaran lisensi aplikasi/piranti lunak Bank 9 Jambi

“Rentang waktu yang kami laporkan juga tidak main-main, selama 7 tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai 2025,” kata Hadi Prabowo pada Senin, 20 April 2026.

Langkah Ditreskrimsus Polda Jambi ini dinilai sebagai sinyal bahwa dugaan penyimpangan belanja teknologi informasi di Bank 9 Jambi mulai masuk tahap serius.

Hadi Prabowo mengatakan bahwa kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat Bank 9 Jambi merupakan bank daerah yang mengelola dana masyarakat dan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.

“Kami akan terus menunggu proses hukum serta penelusuran apakah benar terdapat kerugian negara dalam proyek digitalisasi dan lisensi sistem perbankan tersebut,” katanya.