Jambi – Massa Geram Jambi menyuarakan banyak isu di Kejagung RI pada Selasa, 3 Maret 2026. Salah satunya yakni dugaan pungli, praktik ijon (fee proyek), dan persekongkolan dalam pemenanganan paket pekerjaan proyek fisik di lingkup Universitas Jambi TA 2025.
Dugaan mafia proyek tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan dari tim Geram Jambi, praktik kotor tersebut sudah bergulir lama di kampus yang dipimpin oleh Rektor, Prof Helmi, itu. Berbagai paket pekerjaan diduga tidak dijalankan secara profesional oleh pihak kampus yakni PPK proyek.
”Dunia akademis yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas dan profesionalitas, rupanya tak berlaku di Universitas Jambi. Temuan kami menunjukkan fakta bahwa adanya monopoli, yang dilakukan oleh tim teknis,” ujar Mael, salah satu massa Geram.
Atas berbagai temuan praktik kotor dalam pelaksanaan proyek-proyek di Universitas Jambi, massa Geram mendesak Kejagung RI untuk sesegera mungkin memanggil dan memeriksa PPK beserta tim teknis terkait pengadaan di Universitas Jambi.
”Beberapa bulan lalu kami sudah menyuarakan permasalahan ini ke Kejati Jambi. Namun tak ada penindakan berarti hingga kini. Hari ini kami meminta kepada Pidsus Kejagung RI untuk menyelidiki dugaan pungli, ijon, dan persekongkolan dalam proyek pengadaan di Universitas Jambi,” ujarnya.
Penegakan hukum dinilai perlu demi membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik kotor oleh oknum rektorat Universitas Jambi dan juga kelompok mafia proyek.
Geram pun meminta agar Kemenristekdikti mengevaluasi Rektor Universitas Jambi serta mendesak agar anggaran yang dialokasikan bagi Universitas Jambi dievaluasi. (*)
Ada Mafia Proyek di Universitas Jambi, GERAM Desak Kejagung RI Lakukan Penyelidikan
